I. Pendahuluan Standar Operasional Prosedur (SOP) ini disusun untuk memberikan pedoman yang jelas dan sistematis mengenai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di lingkungan DPRD Payakumbuh. SOP ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses yang dilakukan oleh DPRD Payakumbuh.
II. Ruang Lingkup SOP ini berlaku untuk seluruh kegiatan yang dilakukan oleh anggota DPRD Payakumbuh, baik dalam fungsi legislasi, pengawasan, maupun anggaran. SOP ini juga mencakup prosedur administrasi internal, rapat, penyusunan peraturan daerah (Perda), dan pelayanan masyarakat.
III. Definisi
- Legislasi: Proses penyusunan, pembahasan, dan pengesahan peraturan daerah.
- Pengawasan: Proses pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan dan program pemerintah daerah.
- Anggaran: Proses penyusunan, pembahasan, dan pengesahan anggaran daerah.
IV. Prosedur
- Penyusunan Agenda Rapat
- Setiap agenda rapat diusulkan oleh Sekretariat DPRD kepada pimpinan DPRD dengan mengacu pada hasil evaluasi dan prioritas kebijakan daerah.
- Pimpinan DPRD akan menyusun jadwal rapat, baik untuk komisi, badan, maupun rapat paripurna.
- Sekretariat DPRD akan mengirimkan undangan rapat kepada seluruh anggota DPRD, pejabat terkait, dan tamu undangan minimal 3 hari sebelum rapat dilaksanakan.
- Proses Legislasi
- Pengajuan Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda): Anggota DPRD atau Pemerintah Kota Payakumbuh dapat mengajukan usulan Ranperda. Usulan tersebut akan diterima oleh Pimpinan DPRD dan disampaikan ke badan legislasi untuk pembahasan.
- Pembahasan Ranperda: Ranperda yang telah disetujui oleh badan legislasi akan dibahas dalam rapat komisi terkait dengan menghadirkan pihak terkait. Pembahasan dilakukan secara menyeluruh untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak.
- Pengesahan Ranperda: Setelah pembahasan selesai, Ranperda akan diajukan dalam rapat paripurna untuk dilakukan pengesahan menjadi Perda. Perda yang telah disahkan kemudian diumumkan kepada masyarakat.
- Pengawasan Terhadap Pemerintah Daerah
- Pemantauan Program: DPRD Payakumbuh memiliki tanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan program pemerintah daerah. Anggota DPRD dapat meminta laporan kinerja dari perangkat daerah terkait dan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) jika diperlukan.
- Evaluasi Program: DPRD melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas program pemerintah daerah, terutama yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Pembahasan Anggaran
- Penyusunan Rancangan Anggaran Daerah (RAPBD): Pemerintah Kota Payakumbuh menyusun RAPBD yang mencakup rencana pendapatan dan belanja daerah. DPRD akan melakukan pembahasan dan memberikan masukan terhadap RAPBD yang diajukan.
- Pembahasan dan Persetujuan RAPBD: Rancangan anggaran akan dibahas dalam rapat komisi dengan melibatkan pemerintah daerah, serta menghadirkan pihak terkait. Setelah pembahasan selesai, RAPBD akan disahkan dalam rapat paripurna.
- Monitoring Anggaran: DPRD berfungsi mengawasi penggunaan anggaran untuk memastikan bahwa pengalokasian dana sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan.
- Pelayanan Masyarakat
- Penanganan Aspirasi Masyarakat: Setiap anggota DPRD diwajibkan untuk menerima aspirasi masyarakat secara langsung melalui reses, forum dengar pendapat, maupun surat pengaduan. Aspirasi yang diterima akan disampaikan kepada komisi terkait untuk ditindaklanjuti.
- Reses: Reses adalah kegiatan anggota DPRD untuk bertemu langsung dengan masyarakat di dapil (daerah pemilihan) masing-masing untuk mendengarkan keluhan dan aspirasi yang ada. Hasil reses akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
V. Penutup SOP ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh anggota dan aparat DPRD Payakumbuh dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Penerapan SOP ini akan memastikan bahwa setiap proses yang dilakukan berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi, serta dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.